Jumat, 23 September 2011

PENGERTIAN KEPRIBADIAN

Istilah “kepribadian” (personality) berasal dari kata latin “persona” yang berarti topeng atau kedok, yaitu tutup muka yang sering dipakai oleh pemain-pemain panggung, yang maksudnya untuk menggambarkan perilaku, watak, atau pribadi seseorang. Bagi bangsa Roma, “persona” berarti bagaimana seseorang tampak pada orang lain.

Menurut Agus Sujanto dkk (2004), menyatakan bahwa kepribadian adalah suatu totalitas psikofisis yang kompleks dari individu, sehingga nampak dalam tingkah lakunya yang unik.

Pengertian Kepribadian (Personality)

Sedangkan Pengertian Kepribadian (personality) menurut Kartini Kartono dan Dali Gulo dalam Sjarkawim (2006) adalah sifat dan tingkah laku khas seseorang yang membedakannya dengan orang lain; integrasi karakteristik dari struktur-struktur, pola tingkah laku, minat, pendiriran, kemampuan dan potensi yang dimiliki seseorang; segala sesuatu mengenai diri seseorang sebagaimana diketahui oleh orang lain.
Allport juga mendefinisikan kepribadian sebagai susunan sistem-sistem psikofisik yang dinamis dalam diri individu, yang menentukan penyesuaian yang unik terhadap lingkungan. Sistem psikofisik yang dimaksud Allport meliputi kebiasaan, sikap, nilai, keyakinan, keadaan emosional, perasaan dan motif yang bersifat psikologis tetapi mempunyai dasar fisik dalam kelenjar, saraf, dan keadaan fisik anak secara umum.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kepribadian merupakan suatu susunan sistem psikofisik (psikis dan fisik yang berpadu dan saling berinteraksi dalam mengarahkan tingkah laku) yang kompleks dan dinamis dalam diri seorang individu, yang menentukan penyesuaian diri individu tersebut terhadap lingkungannya, sehingga akan tampak dalam tingkah lakunya yang unik dan berbeda dengan orang lain.

Pengertian Kepribadian (Personality)

Sabtu, 17 September 2011

ARTIKEL

Artikel tentang motivasi hidup lebih membahagiakan

Jumat, 16 September 2011

PROGRAM BK SMAN 9 KAB TANGERANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

      Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan bimbingan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/0/1995).
      Hal-hal pokok dalam menyelenggarakan konseling:
·         BK merupakan pelayanan bantuan
·         Pelayanan BK dilakukan melalui kegiatan perorangan dan kelompok
·   Arah kegiatan BK membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal
·         Bidang bimbingan yang dilakukan meliputi: bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir
·         Dari empat bidang bimbingan tersebut diatas, kita laksanakan melalui layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok
·         Dalam memberikan layanan BK berdasarkan norma-norma yang berlaku

B.  DASAR LEGAL

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan. 

4.   Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.


C.  VISI DAN MISI

1.    Visi

      Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.

      2.   Misi

a. Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku afektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
b.  Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.

c.   Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.

D.  TUJUAN

Tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling  memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.



BAB II
PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING


A.  TUGAS PERKEMBANGAN

      Tugas-tugas perkembangan peserta didik SMA/SMK, yaitu:
1.      Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam peranannya sebagai pria atau wanita.
3.      Mencapai kematangan pertumbuhan fisik yang sehat.
4.    Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
5.      Mencapai kematangan dalam pilihan karir.
6. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi.
7. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.      Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi seni.
9.      Mencapai kematangan dalam sistem etika dan nilai.


B.  BIDANG-BIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING

      1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu  peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik  kepribadian dan kebutuhan dirinya secara  realistik.

      2.  Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.

      3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

      4.   Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.


C.  JENIS KEGIATAN LAYANAN DAN PENDUKUNG

      1.   Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling

            a.  Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.

b.  Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.

c.    Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.

d.    Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan  yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

e.    Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.

f.      Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.

g.    Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

h.    Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

i.      Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.

      2.   Kegiatan Pendukung


a.   Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.


b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.

c.  Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.

d.  Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.

e.  Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.

            f.    Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.


D.  PENILAIAN

      1.   Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:

            a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.

            b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.

            c.   Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.

      2.   Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.

      3.   Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG 

      4.   Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.  Laporan dituliskan dalam kolom pengembangan diri pada laporan hasil belajar. Hasil penilaian yang dituliskan adalah ketercapaian anak dalam mencapai tugas perkembangan


E.  STRATEGI PELAKSANAAN

      Strategi pelaksnaan program bimbingan dan konseling memuat beberapa hal, antara lain: memuat metode, waktu pelaksanaan dan tempat pelaksanaan, sehingga diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan dan bisa mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

      1.  Metode
Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling pada SMA ini menggunakan beberapa metode, antara lain:
a. Ceramah: melalui kegiatan penyampaian suatu informasi melalui tatap muka untuk membahas wawasan siswa.
b. Diskusi: kegiatan yang dilakukan dalam bentuk kelompok untuk membahas suatu persoalan sehingga diperoleh suatu kesimpulan dari pendapat siswa.
c. Tanya jawab: suatu kegiatan bimbingan dengan jalan meyampaikan pertanyaan sehingga memperoleh perkiraan seberapa jauh wawasan siswa.
d. Pemberian tugas: dengan jalan memberikan tugas hingga anak berusaha untuk memperoleh pernyataan untuk menjawab persoalan yang diberikan.
      2.  Waktu pelaksaan dan pelaksaan Bimbingan dan Konseling
a.   Kegiatan Bimbingan dan Konseling di sekolah ini dilaksanakan dalam bentuk:
      1). Kontak langsung
      2). Tanpa bentuk langsung dari siswa
b.   Kegiatan tanpa kontak langsung untuk pelaksanaan layanan dapat digunakan waktu di luar jam pelajaran di sekolah, volume kegiatan di luar jam pelajaran sekolah ini dimungkinkan sampai 50% dari seluruh kegiatan BK.
c.   Untuk kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa, guru pembimbing memiliki “hak panggil” terhadap siswa asuh yang menjadi tanggungjawabnya yang pelaksanaannya tidak merugikan siswa dalam mengikuti pelajaran.


 F.  SARANA DAN PRASARANA

      Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
1.    Sarana
            a.   Alat pengumpul data
               Contoh        : format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket/data pribadi, catatan harian, daftar nilai prestasi belajar, kartu konseling, instrumen pengembangan bakat dan minat daptar cek masalah, monito kehadiran, sofwear bimbingan konseling.
            b.  Alat penyimpan data
                  Contoh        : kartu pribadi, buku pribad, sofwear bimbingan konseling di komputer
c.    Perlengkapan teknis
      Contoh        : buku pedoman,/petunjuk, agenda surat, dan komputer.


      2.   Prasarana
            a.   Ruang Bimbingan dan Konseling
    Terdiri atas: ruang tamu, ruang konseling, ruang bimbingan kelompok/diskusi, dan ruang dokumentasi.
b.    Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan layanan
      Terdiri atas: biaya/anggaran biaya yang diperlukan untuk kegiatan home visite.

G. GAMBARAN KEADAAN GURU BK DAN SISWA

a.    Keadaan guru BK

Jumlah personel 2 orang terdiri dari 1 koordinator dan 1 guru BK dan dibantu oleh wakasekdan bekerjasama dengan seluruh walikelas

 



BAB III
PENUTUP


A.  KESIMPULAN

Program Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling siswa mampu mencapai tugas perkembangannya secara optimal.

B.  REKOMENDASI

      Untuk menunjang keberhasilan program layanan Bimbingan dan Konseling diharapkan kepada:
1.    Kepala Sekolah turut memberikan dukungan material dan spiritual sehingga menunjang tujuan pendidikan di sekolah.
2.  Komite Sekolah turut berperan dalam memberikan dukungan material dan spiritual melalui keterlibatan secara aktif untuk memahami fungsi BK dan mengikuti perkembangan peserta didik di sekolah.
3.  Guru dan wali kelas dapat memberikan kontribusi dalam penanganan membantu masalah siswa.  
4.   Siswa bisa memahami fungsi BK yang sebenarnya

Lihat Program BK 

Unduh Program BK

Kamis, 15 September 2011

SOFTWEAR BIMBINGAN KONSELING

PRANGKAT UNTUK MENDATA SISWA DAN PENGADMINISTRASIAN BIMBINGAN KONSELING

Rabu, 14 September 2011

BIDIK MISI

PROGRAM BEA SISWA UNTUK MENGENTASKAN KEMISKINAN





A.LATAR BELAKANG

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena
itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak
mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan
menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain
yang sederajatsampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita.
Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan
merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara
ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber
pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain
dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang
memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara
ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi
bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat
(2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang
menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganega-
raan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi
calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.

Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi
Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) telah diberikan
kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum
dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa,
sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.

Mengacu pada peraturan dan perundang-undangandan kenyataan tentang
program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional
mulai tahun 2010 telah meluncurkan bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa sebanyak 19.603 yang memiliki potensi akademik yang memadai
dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di
perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi
unggulan yang disebut Bidik Misi.

Sesuai Permendiknas no 34 tahun 2010, pada tahun 2011 pola penerimaan
mahasiswa baru dilakukan secara nasional dan secara mandiri. Oleh karena
itu seleksi penerimaan Bidik Misi diintegrasikan dengan SNMPTN, UMPN,
SPMB-PTAIN, dan jalur seleksi secara mandiri..

B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;

5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi
Siswa Berprestasi.

6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah.

7. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan
biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiaya pendidikan.

C. MISI

1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai
potensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai
ke jenjang pendidikan tinggi;

2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam
memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

D. TUJUAN

1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya
mereka yang menghadapi kendala ekonomi;

2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi
peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu
secara ekonomi;

3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat
waktu;

4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;

5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain
untuk selalu meningkatkan prestasi;

6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian
sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Kunjungi :
http://kemdiknas.go.id

http://dikti.kemdiknas.go.id

http://bidikmisi.dikti.go.id

http://facebook.com/bidikmisi

http://twitter.com/bidikmisi
PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING

A.     STRUKTUR PELAYANAN KONSELING 
   
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah  merupakan usaha membantu peserta didik   dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling  memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.

Pengertian Konseling

Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku. 

2.    Paradigma, Visi, dan Misi

a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.  Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.

        b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.

c.    Misi
1)    Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2)     Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3)    Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
   
    3.     Bidang Pelayanan  Konseling

        a.    Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu  peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik  kepribadian dan kebutuhan dirinya secara  realistik.

        b.    Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.

        c.    Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

d.    Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

4.    Fungsi Konseling
a.    Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b.    Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c.    Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.    Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.    Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.

5.  Prinsip dan Asas Konseling
a.    Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b.    Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,  keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.


Jenis Layanan Konseling

Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.

Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.

Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.

Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan  yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.

Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.

Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.


    7.    Kegiatan Pendukung

a.    Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.    Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.    Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.    Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e.    Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.    Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

    8.     Format Kegiatan

        a.    Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.

        b.    Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.

        c.    Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
        d.    Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau  sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

        e.    Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.

9.  Program Pelayanan
a.    Jenis Program
1)    Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2)    Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3)    Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4)    Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5)    Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu  minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.

b.    Penyusunan Program
1)    Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2)    Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.

Bimbingan Konseling

BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH

A.     STRUKTUR PELAYANAN KONSELING 
   
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah  merupakan usaha membantu peserta didik   dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling  memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.

Pengertian Konseling

Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku. 

2.    Paradigma, Visi, dan Misi

a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.  Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.

        b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.

c.    Misi
1)    Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2)     Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3)    Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
   
    3.     Bidang Pelayanan  Konseling

        a.    Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu  peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik  kepribadian dan kebutuhan dirinya secara  realistik.

        b.    Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.

        c.    Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

d.    Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

4.    Fungsi Konseling
a.    Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b.    Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c.    Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.    Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.    Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.

5.  Prinsip dan Asas Konseling
a.    Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b.    Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,  keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.


Jenis Layanan Konseling

Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.

Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.

Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.

Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan  yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.

Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.

Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.


    7.    Kegiatan Pendukung

a.    Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.    Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.    Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.    Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e.    Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.    Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

    8.     Format Kegiatan

        a.    Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.

        b.    Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.

        c.    Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
        d.    Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau  sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

        e.    Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.

9.  Program Pelayanan
a.    Jenis Program
1)    Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2)    Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3)    Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4)    Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5)    Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu  minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.

b.    Penyusunan Program
1)    Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2)    Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
(Lampiran 1)

Bimbingan Konseling

Senin, 12 September 2011

Beranda

Ass.....

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan