BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan bimbingan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/0/1995).
Hal-hal pokok dalam menyelenggarakan konseling:
· BK merupakan pelayanan bantuan
· Pelayanan BK dilakukan melalui kegiatan perorangan dan kelompok
· Arah kegiatan BK membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal
· Bidang bimbingan yang dilakukan meliputi: bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir
· Dari empat bidang bimbingan tersebut diatas, kita laksanakan melalui layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok
· Dalam memberikan layanan BK berdasarkan norma-norma yang berlaku
B. DASAR LEGAL
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
C. VISI DAN MISI
1. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
2. Misi
a. Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku afektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
b. Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
c. Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
D. TUJUAN
Tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
BAB II
PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
A. TUGAS PERKEMBANGAN
Tugas-tugas perkembangan peserta didik SMA/SMK, yaitu:
1. Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam peranannya sebagai pria atau wanita.
3. Mencapai kematangan pertumbuhan fisik yang sehat.
4. Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
5. Mencapai kematangan dalam pilihan karir.
6. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi.
7. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi seni.
9. Mencapai kematangan dalam sistem etika dan nilai.
B. BIDANG-BIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
C. JENIS KEGIATAN LAYANAN DAN PENDUKUNG
1. Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling
a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e. Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
2. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
D. PENILAIAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG
4. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif. Laporan dituliskan dalam kolom pengembangan diri pada laporan hasil belajar. Hasil penilaian yang dituliskan adalah ketercapaian anak dalam mencapai tugas perkembangan
E. STRATEGI PELAKSANAAN
Strategi pelaksnaan program bimbingan dan konseling memuat beberapa hal, antara lain: memuat metode, waktu pelaksanaan dan tempat pelaksanaan, sehingga diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan dan bisa mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
1. Metode
Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling pada SMA ini menggunakan beberapa metode, antara lain:
a. Ceramah: melalui kegiatan penyampaian suatu informasi melalui tatap muka untuk membahas wawasan siswa.
b. Diskusi: kegiatan yang dilakukan dalam bentuk kelompok untuk membahas suatu persoalan sehingga diperoleh suatu kesimpulan dari pendapat siswa.
c. Tanya jawab: suatu kegiatan bimbingan dengan jalan meyampaikan pertanyaan sehingga memperoleh perkiraan seberapa jauh wawasan siswa.
d. Pemberian tugas: dengan jalan memberikan tugas hingga anak berusaha untuk memperoleh pernyataan untuk menjawab persoalan yang diberikan.
2. Waktu pelaksaan dan pelaksaan Bimbingan dan Konseling
a. Kegiatan Bimbingan dan Konseling di sekolah ini dilaksanakan dalam bentuk:
1). Kontak langsung
2). Tanpa bentuk langsung dari siswa
b. Kegiatan tanpa kontak langsung untuk pelaksanaan layanan dapat digunakan waktu di luar jam pelajaran di sekolah, volume kegiatan di luar jam pelajaran sekolah ini dimungkinkan sampai 50% dari seluruh kegiatan BK.
c. Untuk kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa, guru pembimbing memiliki “hak panggil” terhadap siswa asuh yang menjadi tanggungjawabnya yang pelaksanaannya tidak merugikan siswa dalam mengikuti pelajaran.
F. SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
1. Sarana
a. Alat pengumpul data
Contoh : format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket/data pribadi, catatan harian, daftar nilai prestasi belajar, kartu konseling, instrumen pengembangan bakat dan minat daptar cek masalah, monito kehadiran, sofwear bimbingan konseling.
b. Alat penyimpan data
Contoh : kartu pribadi, buku pribad, sofwear bimbingan konseling di komputer
c. Perlengkapan teknis
Contoh : buku pedoman,/petunjuk, agenda surat, dan komputer.
2. Prasarana
a. Ruang Bimbingan dan Konseling
Terdiri atas: ruang tamu, ruang konseling, ruang bimbingan kelompok/diskusi, dan ruang dokumentasi.
b. Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan layanan
Terdiri atas: biaya/anggaran biaya yang diperlukan untuk kegiatan home visite.
G. GAMBARAN KEADAAN GURU BK DAN SISWA
a. Keadaan guru BK
Jumlah personel 2 orang terdiri dari 1 koordinator dan 1 guru BK dan dibantu oleh wakasekdan bekerjasama dengan seluruh walikelas
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Program Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling siswa mampu mencapai tugas perkembangannya secara optimal.
B. REKOMENDASI
Untuk menunjang keberhasilan program layanan Bimbingan dan Konseling diharapkan kepada:
1. Kepala Sekolah turut memberikan dukungan material dan spiritual sehingga menunjang tujuan pendidikan di sekolah.
2. Komite Sekolah turut berperan dalam memberikan dukungan material dan spiritual melalui keterlibatan secara aktif untuk memahami fungsi BK dan mengikuti perkembangan peserta didik di sekolah.
3. Guru dan wali kelas dapat memberikan kontribusi dalam penanganan membantu masalah siswa.
0 komentar:
Posting Komentar