PROGRAM BEA SISWA UNTUK MENGENTASKAN KEMISKINAN
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena
itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak
mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan
menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain
yang sederajatsampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita.
Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan
merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara
ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber
pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain
dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang
memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara
ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi
bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat
(2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang
menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganega-
raan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi
calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi
Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) telah diberikan
kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum
dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa,
sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada peraturan dan perundang-undangandan kenyataan tentang
program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional
mulai tahun 2010 telah meluncurkan bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa sebanyak 19.603 yang memiliki potensi akademik yang memadai
dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di
perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi
unggulan yang disebut Bidik Misi.
Sesuai Permendiknas no 34 tahun 2010, pada tahun 2011 pola penerimaan
mahasiswa baru dilakukan secara nasional dan secara mandiri. Oleh karena
itu seleksi penerimaan Bidik Misi diintegrasikan dengan SNMPTN, UMPN,
SPMB-PTAIN, dan jalur seleksi secara mandiri..
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi
Siswa Berprestasi.
6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan
biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiaya pendidikan.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai
potensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai
ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam
memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya
mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi
peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu
secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat
waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain
untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian
sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Kunjungi :
http://kemdiknas.go.id
http://dikti.kemdiknas.go.id
http://bidikmisi.dikti.go.id
http://facebook.com/bidikmisi
http://twitter.com/bidikmisi
A.LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena
itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak
mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan
menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain
yang sederajatsampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita.
Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan
merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara
ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber
pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain
dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang
memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara
ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi
bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat
(2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang
menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganega-
raan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi
calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi
Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) telah diberikan
kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum
dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa,
sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada peraturan dan perundang-undangandan kenyataan tentang
program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional
mulai tahun 2010 telah meluncurkan bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa sebanyak 19.603 yang memiliki potensi akademik yang memadai
dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di
perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi
unggulan yang disebut Bidik Misi.
Sesuai Permendiknas no 34 tahun 2010, pada tahun 2011 pola penerimaan
mahasiswa baru dilakukan secara nasional dan secara mandiri. Oleh karena
itu seleksi penerimaan Bidik Misi diintegrasikan dengan SNMPTN, UMPN,
SPMB-PTAIN, dan jalur seleksi secara mandiri..
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi
Siswa Berprestasi.
6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan
biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiaya pendidikan.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai
potensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai
ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam
memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya
mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi
peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu
secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat
waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain
untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian
sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Kunjungi :
http://kemdiknas.go.id
http://dikti.kemdiknas.go.id
http://bidikmisi.dikti.go.id
http://facebook.com/bidikmisi
http://twitter.com/bidikmisi
0 komentar:
Posting Komentar