PRANGKAT UNTUK MENDATA SISWA DAN PENGADMINISTRASIAN BIMBINGAN KONSELING
Kamis, 15 September 2011
Rabu, 14 September 2011
BIDIK MISI
PROGRAM BEA SISWA UNTUK MENGENTASKAN KEMISKINAN
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena
itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak
mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan
menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain
yang sederajatsampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita.
Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan
merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara
ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber
pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain
dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang
memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara
ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi
bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat
(2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang
menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganega-
raan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi
calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi
Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) telah diberikan
kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum
dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa,
sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada peraturan dan perundang-undangandan kenyataan tentang
program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional
mulai tahun 2010 telah meluncurkan bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa sebanyak 19.603 yang memiliki potensi akademik yang memadai
dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di
perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi
unggulan yang disebut Bidik Misi.
Sesuai Permendiknas no 34 tahun 2010, pada tahun 2011 pola penerimaan
mahasiswa baru dilakukan secara nasional dan secara mandiri. Oleh karena
itu seleksi penerimaan Bidik Misi diintegrasikan dengan SNMPTN, UMPN,
SPMB-PTAIN, dan jalur seleksi secara mandiri..
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi
Siswa Berprestasi.
6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan
biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiaya pendidikan.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai
potensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai
ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam
memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya
mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi
peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu
secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat
waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain
untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian
sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Kunjungi :
http://kemdiknas.go.id
http://dikti.kemdiknas.go.id
http://bidikmisi.dikti.go.id
http://facebook.com/bidikmisi
http://twitter.com/bidikmisi
A.LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena
itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak
mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan
menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain
yang sederajatsampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita.
Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan
merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara
ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber
pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain
dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang
memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara
ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi
bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat
(2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang
menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganega-
raan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi
calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi
Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) telah diberikan
kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum
dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa,
sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada peraturan dan perundang-undangandan kenyataan tentang
program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional
mulai tahun 2010 telah meluncurkan bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa sebanyak 19.603 yang memiliki potensi akademik yang memadai
dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di
perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi
unggulan yang disebut Bidik Misi.
Sesuai Permendiknas no 34 tahun 2010, pada tahun 2011 pola penerimaan
mahasiswa baru dilakukan secara nasional dan secara mandiri. Oleh karena
itu seleksi penerimaan Bidik Misi diintegrasikan dengan SNMPTN, UMPN,
SPMB-PTAIN, dan jalur seleksi secara mandiri..
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi
Siswa Berprestasi.
6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan
biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiaya pendidikan.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai
potensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai
ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam
memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya
mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi
peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu
secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat
waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain
untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian
sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Kunjungi :
http://kemdiknas.go.id
http://dikti.kemdiknas.go.id
http://bidikmisi.dikti.go.id
http://facebook.com/bidikmisi
http://twitter.com/bidikmisi
PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING
A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4. Fungsi Konseling
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
Jenis Layanan Konseling
Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.
7. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
8. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.
9. Program Pelayanan
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b. Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
MELALUI PELAYANAN KONSELING
A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4. Fungsi Konseling
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
Jenis Layanan Konseling
Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.
7. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
8. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.
9. Program Pelayanan
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b. Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
Bimbingan Konseling
BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH
A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4. Fungsi Konseling
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
Jenis Layanan Konseling
Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.
7. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
8. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.
9. Program Pelayanan
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b. Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
(Lampiran 1)
A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4. Fungsi Konseling
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
Jenis Layanan Konseling
Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.
7. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
8. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.
9. Program Pelayanan
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b. Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
(Lampiran 1)

02.36
Ahmad Wiryawan


